Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi atau jual beli properti dikenai beberapa jenis pajak, baik yang dikelola oleh Ditjen Pajak (pajak pusat) atau pemerintah daerah (pajak daerah). Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pahami pajak apa saja yang perlu ditanggung dalam transaksinya.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menjabarkan setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli properti. Apa saja pajak yang dikenakan saat membeli rumah?

"Pertama, PPh final Pasal 4 ayat (2) yang besaran tarifnya tergantung jenis transaksi. Pajak ini ditanggung oleh penjual," ujar KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Terhadap pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, tarif 0 dikenakan atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Kemudian, tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana dan tarif 2,5% untuk lainnya.

Jenis pajak yang kedua adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli. Besaran tarifnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) karena BPHTB termasuk dalam pajak daerah.

Ketiga, PPN 11% yang dibebankan kepada pembeli apabila penjual sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Keempat, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% apabila harga rumah lebih dari Rp20 miliar.

Kelima, PPh Pasal 22 apabila harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan penjualnya adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pembeli.

Ketentuan dan aturan perpajakan terbaru atas pembelian properti bisa disimak di sini. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak properti, PPh Pasal 4, PPN, PPh Pasal 22, BPHTB, pajak daerah, PP 49/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya