Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

A+
A-
7
A+
A-
7
Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu membuat NPWP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara aturan, hanya orang pribadi yang sudah ber-NPWP yang sudah ber-NPWP yang dapat mengikuti PPS.

"Dia harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan 2020, dan memastikan semua persyaratan lainnya terpenuhi, baru dapat ikut PPS dan menyampaikan SPPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagaimana diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang berhak turut serta dalam kebijakan II PPS adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang diperiksa atau dibukper atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020.

Wajib pajak yang dimaksud juga sedang tidak dilakukan penyidikan, dalam proses pengadilan, atau sedang dalam tindak pidana perpajakan.

Selain persyaratan khusus di atas, wajib pajak yang ingin turut serta dalam PPS harus ber-NPWP, membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS, menyampaikan SPT tahunan 2020, dan mencabut permohonan restitusi serta upaya hukum tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bagi wajib pajak masih belum menyampaikan SPT tahunan 2020, Pasal 7 ayat (4) PMK 196/2021 mengatur secara khusus ketentuan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2020 hingga UU HPP diundangkan.

Wajib pajak yang dimaksud harus menyampaikan SPT tahunan 2020 dengan mencantumkan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun 2020. Nantinya, hanya harta bersih selain yang tercantum pada SPT 2020 yang diungkapkan pada SPPH. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?