Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

A+
A-
3
A+
A-
3
Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

Account Representative KPP Pratama Bontang saat mengunjungi alamat wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Sangkulirang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 7 Juni 2022.

Account Representative Pengawasan V KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda mengatakan KPP melakukan konfirmasi atas SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak lantaran belum ada tindak lanjut dari wajib pajak atas SP2DK tersebut.

“Ketika bertemu dengan wajib pajak, kami melakukan konfirmasi data, membantu pembuatan kode pembayaran, dan memberikan konsultasi seputar kewajiban dan hak perpajakannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hendy menambahkan wajib pajak yang dikunjungi tersebut bersifat kooperatif dan akhirnya menjadi lebih mengerti seputar hak dan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Lebih lanjut, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, SP2DK, account representative, pengawasan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Kamis, 07 Juli 2022 | 04:53 WIB
Wajib pajak tidak perlu khawatir atas terbitnya SP2DK. Atas SP2DK yang terbit tersebut, dapat langsung diberikan tanggapan oleh wajib pajak. Dengan demikian, adanya SP2DK dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya