Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

A+
A-
0
A+
A-
0
Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Mendaan, Kabupaten Buol pada 28 Februari 2023 guna mengonfirmasi sejumlah data yang terkait dengan penyetoran pajak.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan pajak atas dana desa.

“Pada saat bersamaan, tim KPP Pratama Tolitoli juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait dengan penyetoran pajak yang dilakukan oleh desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Andri menjelaskan bendahara desa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajakan yang sesuai dengan objeknya,” tuturnya.

Andri juga memberikan beberapa saran kepada bendahara desa terkait dengan pengelolaan pajak dana desa. Pertama, bendahara perlu menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif maka bendahara dapat berkonsultasi melalui WhatsApp KPP Pratama Tolitoli ataupun AR sehingga lebih jelas.

"Contoh, dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi itu dapat dibuktikan dengan RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' ujar Andri.

KPP, lanjut Andri, berharap pemerintah desa dapat memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pajak dana desa. Jika transaksi tersebut telah diselesaikan diharapkan segera menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda, apalagi menunggu akhir tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Desa Mendaan Arif Maruna mengakui pemerintah desa menghadapi beberapa masalah terkait dengan pajak desa. Misal, dalam menentukan kegiatan yang perlu dikenakan pajak atau tidak.

Selain itu, lanjut Arif, terdapat juga kegiatan yang saat ini masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajaknya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tolitoli, pajak, dana desa, bendahara, pph pasal 22, ppn, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya