Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

A+
A-
6
A+
A-
6
Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengevaluasi pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor penerima insentif terkait.

"Kita lihat pemanfaatannya, apakah dimanfaatkan atau tidak. Kita lihat juga mengapa kok di-support? Supaya kegiatannya berkembang. Kalau kegiatannya berkembang masih perlu di-support tidak? Enggak dong. Itu yang dilihat," ujar Suryo, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan insentif PPN DTP atas rumah.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," ujar Junaidi.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tidak diperpanjang, insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling lambat pada masa pajak September tahun ini.

Pada PMK 6/2022, PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar. Bila rumah memiliki harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPN rumah DTP, PPN perumahan, diskon pajak rumah, pandemi Covid-19, PMK 6/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya