Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pemberian berbagai skema insentif untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk menarik investasi di IKN. Pemerintah juga telah menghitung secara saksama dampak pemberian insentif tersebut terhadap kondisi fiskal.

"Tentu akan ada perubahan-perubahan di perjalanan. Namun, asesmen kami saat ini, fiskal kita masih cukup untuk meng-handle itu semua," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Yon mengatakan pemberian insentif di IKN secara umum berhubungan dengan basis pajak yang sudah ada dan basis pajak yang belum ada. Bentuk insentif yang bersinggungan dengan basis pajak yang sudah ada, misalnya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dia menjelaskan potensi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dihitung berdasarkan proyeksi PNS dan pegawai swasta yang pindah, sebagaimana tertuang dalam rencana induk IKN. Menurutnya, dampak insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut tidak terlampaui besar apabila dibandingkan dengan potensi penciptaan aktivitas ekonomi yang muncul di IKN.

Di sisi lain, ada pula skema insentif pajak yang berkaitan dengan basis pajak yang belum ada, seperti tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik investasi, yang berarti perusahaan atau basis pajaknya memang belum terbentuk.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Yon memandang basis pajak baru justru bakal tercipta apabila perusahaan tersebut sudah terbentuk di IKN.

"Justru ini akan menumbuhkan sesuatu yang tadinya belum ada menjadi ada, serta menjadi sumber penerimaan pajak yang baru di masa yang akan datang setelah masa tax holiday-nya lewat," ujarnya.

Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur pegawai yang bekerja di IKN mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final. PPh Pasal 21 DTP final yang diterima pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Fasilitas ini diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang berlokasi di IKN, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayahnya meliputi IKN. Fasilitas PPh Pasal DTP final juga berlaku hanya hingga 2035.

Sementara itu, investor di IKN juga diberikan tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar.

Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Sementara tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 15 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Adapun soal pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2045. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?