Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Relaksasi 90 Hari, DJBC Sebut Belum Ada yang Telat Bayar Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai semua perusahaan patuh melaksanakan komitmennya membayar cukai ketika memperoleh relaksasi pelunasan selama 90 hari.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melalui PER-4/BC/2023 memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Meski ada pelonggaran, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pembayaran.

"Belum ditemukan adanya pabrik rokok yang tidak membayar melewati jatuh tempo," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Nirwala mengatakan ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar senilai Rp54,53 triliun, sedangkan pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari dilakukan untuk melonggarkan arus kas perusahaan barang kena cukai. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pada pelaku usaha, seperti ketika pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujarnya.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Berdasarkan PMK 57/2017 s.t.d.t.d PMK 74/2022, pengusaha barang kena cukai wajib membayar cukai yang mendapat penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo. Dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% dari nilai cukai yang mendapat penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Pejabat DJBC juga akan melakukan penagihan, dalam hal pengusaha tidak membayar cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo.

Pengusaha yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dan sanksi administrasi berupa denda, tidak dapat mengajukan pemesanan pita cukai dengan penundaan. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, pita cukai, penundaan pelunasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?