Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Sumbangan Fasilitas Publik di IKN, WP Bisa Dapat Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri Sumbangan Fasilitas Publik di IKN, WP Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Intake Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto usaha atas sumbangan yang diberikan wajib pajak dalam negeri untuk pembangunan fasilitas publik di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

"Sumbangan dan/atau biaya…diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba," bunyi Pasal 45 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Kedua, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan. Ketiga, didukung bukti yang sah. Keempat, mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari otorita IKN, dalam hal sumbangan berbentuk barang dan/atau biaya.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan hingga 2035. Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk pembangunan proyek fasilitas umum di IKN ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sumbangan dan/atau biaya tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi. Hal ini berlaku dalam hal sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan tersebut merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah IKN.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.

Sementara itu, pada nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang, ditentukan berdasarkan nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, sosial, dan/atau lainnya yang bersifat nirlaba.

Sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.

Kepala otorita juga harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Wajib pajak harus menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Dalam hal sistem OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada kepala otorita dengan ditembuskan kepada dirjen pajak.

Menteri keuangan nantinya akan menerbitkan PMK mengenai ketentuan lebih detail soal pemberian fasilitas pengurang penghasilan bruto ini, di antaranya soal subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kemudian, PMK tentang bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang memperoleh; mekanisme penghitungan besaran; serta prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, pajak, insentif pajak, pengurang penghasilan bruto, sumbangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?