Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

A+
A-
1
A+
A-
1
Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

BINJAI merupakan salah satu kota yang berada di Provinsi Sumatra Utara. Kota yang dulunya merupakan Ibu Kota Kabupaten Langkat ini terletak di posisi yang strategis karena sebagai pintu gerbang Kota Medan menuju ke Provinsi Aceh.

Kota ini merupakan penghasil komoditas rambutan terbesar di Indonesia. Tidak heran jika Binjai dijuluki sebagai ‘kota rambutan’.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Binjai diperkirakan memiliki jumlah penduduk sebanyak 279.302 jiwa. Dengan luas 90,24km2, Kota Binjai memiliki kepadatan penduduk sekitar 3.095,10 jiwa/ km2.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kota Binjai juga menjadi percontohan untuk pemerintah kabupaten/kota di Indonesia karena telah menerapkan konsep Smart City. Pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pengaduan masyarakat, dan penanganan pemeliharaan jalan dilakukan melalui pemanfaatan berbagai aplikasi e-Government dan Binjai Command Center (BCC).

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Binjai mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 senilai Rp11,77 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi sebesar 29% dari total PDRB. Kemudian, sektor konstruksi berkontribusi sebesar 12%.

Berikutnya, sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 11%. Selanjutnya, sektor real estat serta sektor transportasi dan pergudangan masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 8% terhadap total PDRB Kota Binjai.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%


Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Binjai pada 2020 mencapai Rp881,73 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Binjai dengan kontribusi senilai Rp665,81 miliar atau 75% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp112,27 miliar atau 13% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp103,65 miliar atau 12% dari total pendapatan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika ditelusuri secara lebih detail, realisasi PAD Kota Binjai didominasi pajak daerah yang mencapai Rp65,33 miliar atau 58% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp39,75 miliar atau 36% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp3,69 miliar dan Rp3,51 miliar.


Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Binjai menunjukkan angka yang tren fluktuatif sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Binjai pada 2016 mencapai Rp34,72 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp45,56 miliar atau sebesar 126% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan dengan realisasi senilai Rp47,51 miliar atau sebesar 86%.

Kinerja pajak daerah Kota Binjai selama 2018 dan 2019 mengalami peningkatan dengan capaian sebesar 96% dan 113% dari target APBD. Demikian juga pada 2020, kinerja pajak daerah Kota Binjai mengalami peningkatan kembali dengan capaian realisasi mencapai 113% dari target penerimaan atau senilai Rp65,33 miliar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Binjai pada 2020, yaitu senilai Rp25,73 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp23,23 miliar. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp7,61 miliar.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Sementara itu, pajak restoran serta pajak reklame memberi kontribusi masing-masing senilai Rp5,89 miliar dan Rp1,51 miliar. Adapun pajak parkir berkontribusi senilai Rp581,77 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Binjai diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Binjai dapat diakses melalui laman resmi http://jdih.binjaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Binjai.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun


Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Binjai pada 2020 tercatat sebesar 0,56%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Binjai relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Binjai No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi pajak dan daerah. Optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah dilaksanakan melalui berbagai kolaborasi dan inovasi.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

BPKPAD melakukan pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box. Alat tapping box ini dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang berkaitan dengan objek pajak hotel dan restoran.

Pemkot Binjai juga berkolaborasi dengan Bukalapak, Bank Indonesia, dan Bank Sumatra Utara (Bank Sumut) dalam mempermudah pembayaran PBB-P2. Hasil kolaborasi membuat masyarakat Kota Binjai dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara daring melalui aplikasi Bukalapak.

Tidak hanya itu, Pemkot Binjai juga pernah meluncurkan aplikasi e-PBB. Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kota Binjai untuk memeriksa tagihan dan status pembayaran PBB-P2 secara daring melalui telepon seluler. (vallen/kaw)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Binjai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?