Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

A+
A-
2
A+
A-
2
Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Suasana kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

LAMONGAN, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

Mereka diterima Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Abdul Ghofur atau yang akrab dipanggil Kiai Ghofur. Dalam kesempatan tersebut, Vita meminta dukungan bagi pegawai DJP dalam tugas penghimpunan penerimaan pajak.

“Silaturahmi hari ini, maksud dan tujuannya adalah minta doa dan dukungan Kiai Ghofur untuk seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Kiai Ghofur mengatakan dukungan bagi DJP selalu diberikan. Terlebih, pajak digunakan untuk membangun negara. Menurut dia, tanpa pajak, negara tidak dapat berjalan karena mayoritas penerimaan dalam APBN berasal dari pajak.

“Pada dasarnya, saya mendukung pelaksanaan tugas DJP. Kami percaya bahwa tugas dan tanggung jawab pegawai pajak adalah sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara,” jelasnya.

Setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan, tim Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan yang berada di Kantor Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Vita mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia berharap masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan bisa segera menyampaikannya sebelum batas akhir.

“Harapannya, masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan PPh badan,” ujar Vita. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jatim II, Lamongan, Ditjen Pajak, pondok pesantren, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya