Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

A+
A-
5
A+
A-
5
Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera kembali mengimplementasikan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai bulan ini.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor properti dan real estat. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif tersebut masih dalam proses pengundangan.

"Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Susiwijono mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Meski demikian, insentif tersebut juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Nilai insentif PPN DTP atas rumah ini akan mencapai Rp3,38 triliun pada 2023 dan 2024.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Susiwijono menyebut sektor properti memiliki kontribusi besar pada perekonomian, yakni mencapai 14%-16% PDB dan mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Kemudian, sektor ini juga menyumbang 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) pada pemda.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Sehingga kalau kita sentuh sektor properti, yaitu real estat dan konstruksi, kita harap kuartal IV/2023 bisa didorong lagi," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?