Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mereformasi ketentuan pajak properti dan pajak warisan.

Direktur Kebijakan Nasional Kantor Kepresidenan Korea Selatan Sung Tae Yoon mengatakan beban pajak properti akan dipangkas dengan cara menghapus ataupun melakukan pemangkasan tarif secara bertahap atas comprehensive real estate holding tax.

"Menghapus comprehensive real estate holding tax dan mengintegrasikannya dengan pajak properti yang dikenakan oelh pemerintah lokal ialah opsi kebijakan terbaik. Namun, penghapusan langsung tersebut berpotensi menimbulkan tantangan fiskal," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Perlu diketahui, comprehensive real estate holding tax adalah pajak properti khusus yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas individu yang memiliki beberapa rumah dengan nilai total di atas KRW900 juta atau yang memiliki 1 rumah di atas KRW1,2 miliar.

Menurut Sung, comprehensive real estate holding tax sama sekali tidak mampu menstabilkan harga rumah di pasaran dan hanya menambah beban pajak yang ditanggung oleh penghuni. Oleh karena itu, jenis pajak tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, amat diperlukan.

Pemerintah berpandangan pajak properti yang dibebankan kepada masyarakat kelas menengah Korea Selatan perlu dikurangi. Beban pajak properti di Korea Selatan perlu ditekan mengingat Seoul adalah salah satu kota dengan harga rumah termahal di dunia.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Terkait dengan pajak warisan, pemerintah Korea Selatan mengusulkan pemangkasan tarif dari yang saat ini maksimal sebesar 50% menjadi maksimal sebesar 30%. Sebab, tarif pajak warisan di Korea Selatan sudah terlampau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di negara lain.

"Pajak warisan Korea Selatan menimbulkan biaya tambahan yang amat tinggi bagi pemegang saham. Mengingat rata-rata tarif di negara OECD hanya 26%, tarif pajak warisan perlu dikurangi menjadi sebesar 30%," ujar Sung seperti dilansir chosun.com.

Sung menambahkan penurunan pajak warisan juga diperlukan untuk memuluskan transisi bisnis dari pewaris kepada para ahli waris. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, pajak warisan, pajak properti, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak