Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% sampai dengan akhir bulan ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 masih berlaku sampai dengan Juni 2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika wajib pajak baru melakukan pembayaran atas ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada Juli 2023 hingga September 2023, keringanan pokok PBB yang diberikan menurun dari 10% menjadi tinggal 5%.

Ada Fasilitas Pemutihan Pajak

Tak hanya untuk PBB tahun pajak 2023, fasilitas keringanan pokok PBB juga berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya pada bulan ini berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 20%.

"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan pokok yang diberikan hanya 10%. Namun, penghapusan sanksi administrasi tetap diberikan kepada wajib pajak dimaksud.

Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup membayar PBB ke Bapenda DKI Jakarta melalui kanal yang tersedia. Penetapan dan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam Pergub 5/2023 telah dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?