Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

A+
A-
2
A+
A-
2
Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melewati berbagai pertimbangan, Pemerintah India akhirnya memutuskan memberlakukan pengenaan pajak atas penghasilan dari aset digital, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung JB Mohapatra menyatakan pajak penghasilan atas keuntungan dari perdagangan aset digital akan berlaku mulai 1 April 2022. Rencananya, tarif pajak penghasilan atas keuntungan aset digital tersebut dipatok sebesar 30%.

“Pajak 30% yang diusulkan atas pendapatan dari cryptocurrency dan aset virtual lainnya akan mulai berlaku mulai 1 April,” tuturnya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman sebelumnya menyebutkan perdagangan aset digital tengah berkembang pesat di India. Sayang, India tidak memiliki kebijakan yang jelas untuk mengatur atau mengenakan pajak atas aset tersebut.

Menkeu telah mengusulkan pemajakan atas penghasilan aset digital dalam Anggaran Union 2022. India akan menjadi salah satu dari sedikit negara yang mengenakan pajak atas aset digital seperti cryptocurrency dan non-fungible token (NFT).

Selain ketentuan pajak penghasilan, Pemerintah India juga akan menerapkan tax deduction source (TDS) pada aset digital. TDS adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rencananya, TDS dipotong langsung pada saat menerima penghasilan. Dalam konteks ini, aset digital akan dikenakan TDS sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tambahan informasi, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) di otoritas pajak India saat ini telah mengembangkan teknologi dan induksi dalam 4 hingga 5 tahun terakhir. Harapannya, pengembangan tersebut dapat mengoptimalisasi pengumpulan pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, cryptocurrency, kripto, pajak penghasilan, aset digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya