Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai 2024! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

A+
A-
5
A+
A-
5
Berlaku Mulai 2024! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Tampilan awal salinan PMK 160/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023.

Dalam PMK itu, pemerintah juga memperbarui ketentuan etil alkohol (EA), MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kehadiran PMK 160/2023 ini menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

“Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai EA, MMEA, dan KMEA, serta mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK 158/2018 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 160/2023, dikutip pada Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Merujuk pada lampiran tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, tarif cukai yang berlaku untuk EA dalam kadar berapa pun masih sama seperti aturan sebelumnya yaitu senilai Rp20.000 per liter. Tarif cukai EA tersebut berlaku, baik untuk EA produksi dalam negeri maupun EA produksi luar negeri/impor.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai KMEA juga disesuaikan dalam PMK 160/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif cukai KMEA kini dibagi menjadi dua, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan.

Untuk KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Untuk KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram. Sebelumnya, PMK 158/2018 mengenakan KMEA, baik yang berbentuk padat maupun cair dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000 per gram.

PMK 160/2023 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 158/2018. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 160/2023, tarif cukai, minuman beralkohol, etil alkohol,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade