Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

A+
A-
4
A+
A-
4
Berlaku Mulai Hari Ini, Impor Karpet Kena BMTP

PMK 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai hari ini, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam PMK 10/2021. Menurutnya, kebijakan itu akan mencegah produsen karpet dalam negeri mengalami kerugian serius akibat impor yang berlebihan.

"Pengenaan BMTP ini untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP tersebut bermula dari penyelidikan KPPI. Hasil penyelidikan itu menyimpulkan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai kainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Dia menjelaskan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dalam PMK No. 10/PMK.010/2021 berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dengan tarif senilai Rp85.679/m2 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Kemudian, pada periode pengenaan tahun kedua, tarif BMTP senilai Rp81.763/m2 berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Periode pengenaan tahun ketiga menggunakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pengenaan BMTP ini berlaku atas impor karpet dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang ditetapkan, seperti Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.

Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara pada negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi. (kaw)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 10/2021, impor, karpet, bea masuk tindakan pengamanan, BMTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya