Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

A+
A-
2
A+
A-
2
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Karpet atau permadani sempat menjadi barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan pada penelusuran sejumlah peraturan, permadani dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas permadani yang dibuat dari bahan tertentu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun permadani termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran III.

“Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam Lampiran III ... dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 35%,” demikian bunyi Pasal 3 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kelompok permadani yang dibuat dari bahan tertentu adalah permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, dengan HS Code yang ditetapkan. Adapun ketentuan yang menjadi dasar hukum pengenaan PPnBM atas permadani beberapa kali mengalami perubahan.

Revisi tersebut di antaranya adalah adanya permadani yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (terlampir pada lampiran II). Kemudian, ada permadani yang dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (lampiran III).

Berdasarkan pada lampiran KMK 1286/KMK.04/1991, tarif 35% dikenakan atas permadani dan tekstil penutup lantai yang terbuat dari wol atau bulu hewan halus lainnya. Selain itu, tarif 35% juga dikenakan atas permadani dan tekstil penutup lantai lainnya yang terbuat dari sutera.

Baca Juga: Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Sementara itu, tarif 20% dikenakan atas semua jenis permadani selain yang termasuk dalam lampiran III. Ketentuan PPnBM atas permadani kembali mengalami perubahan signifikan melalui KMK 570/KMK.04/2000.

Berdasarkan pada lampiran KMK tersebut, jenis dan tarif PPnBM yang dikenakan atas permadani makin bervariasi. Ada permadani yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%, 40%, serta 50%, tergantung pada jenis permadaninya.

Dalam perkembangannya, ketentuan jenis permadani dan tarif PPnBM yang dikenakan pun terus mengalami penyesuaian. Hingga pada akhirnya, permadani tidak lagi dikenakan PPnBM sejak pertengahan 2015.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Hal ini terlihat dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2015 yang tidak lagi mencantumkan permadani sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. PMK 106/2015 pun telah beberapa kali mengalami revisi.

Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat sejumlah kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata).

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : karpet, permadani, barang mewah, PPnBM, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak