Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

A+
A-
2
A+
A-
2
Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% hingga akhir tahun.

Fasilitas BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui program nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota/kabupaten lengkap (PTKL).

"Program diskon merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemberian keringanan pokok BPHTB sebesar 25% telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117/2022 yang ditetapkan pada November 2022.

Kiki berharap momentum pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak atas sertifikat tanah yang dimiliki.

Selain itu, pemberian fasilitas juga adalah bentuk dukungan Pemkot Tangerang terhadap program sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Diharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir beritatangerang.id.

Pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara tunai lewat Bank BJB, pos, Alfamart, dan Indomaret serta secara elektronik lewat Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan QRIS. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, BPHTB, pajak, pajak daerah, insentif pajak, diskon pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?