Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

A+
A-
1
A+
A-
1
Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif pajak untuk mendukung kegiatan litbang oleh pelaku usaha. Menurutnya, BRIN juga akan membantu industri pelaku litbang dalam memperoleh insentif tersebut.

"Istilahnya ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi," katanya saat bertemu Kadin Jawa Timur, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Argo mengatakan BRIN telah mengembangkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi pada industri dan perekonomian nasional. Peluncuran Sebaris juga sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui Sebaris, lembaga riset dari sektor swasta dapat memperoleh dukungan BRIN dalam bentuk pendanaan, infrastruktur, mobilitas SDM, hingga insentif pajak.

Soal insentif pajak, dia menjelaskan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

"Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan, bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300% sesuai dengan PMK 153/2020," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Tomy Kayhatu menyebut Kadin terus berupaya menjelaskan pentingnya pengusaha meregistrasikan risetnya pada Sebaris. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan supertax dedaction.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Menurutnya, pendaftaran riset penting agar terdokumentasi dan manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas. Selain itu, pelaku usaha yang melaksanakan riset juga dapat menikmati fasilitas supertax deduction.

"Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan, tetapi belum ada hasil atau realisasi, [karena] masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami direkognisi oleh pemerintah," katanya. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?