Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Vaksin Covid-19 tiba di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jabar. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Holding BUMN farmasi Bio Farma Group meminta pemerintah memberikan kemudahan untuk mengakses fasilitas perpajakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) produk.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan holding BUMN farmasi salah satunya tengah berfokus melakukan penataan dan pengembangan produk. Menurutnya, kemudahan fasilitas perpajakan dalam litbang produk akan mendukung Bio Farma Group menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional.

"[Bio Farma Group] mendorong kemudahan fasilitas perpajakan dalam penelitian dan pengembangan produk," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Shadiq mengatakan Bio Farma Group telah menyusun inisiatif prioritas untuk memperbaiki kinerja perusahaan hingga 2034, yang secara umum terdiri atas restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis. Soal reorientasi bisnis, holding perusahaan tersebut tengah berupaya menata dan mengembangkan produk, menata fasilitas produksi dan integrated supply chain, serta mengajukan penyertaan modal negara (PMN).

Bio Farma Group pun memerlukan bantuan dari semua pemangku kepentingan untuk menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional. Selain fasilitas perpajakan, Bio Farma juga mendorong peningkatan TKDN untuk produk farma yang bahan mentahnya telah diproduksi di dalam negeri; mendorong perlindungan impor atas bahan mentah yang dapat diproduksi di dalam negeri, serta mendorong public service obligation (PSO) untuk produksi yang hanya diproduksi perusahaan tersebut.

Mengenai fasilitas perpajakan, PMK 153/2020 sebetulnya telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Fasilitas supertax deduction ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, industri, farmasi, Bio Farma, PMN, investasi, supertax deduction, litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi SDA Dilanjutkan Prabowo, Kemenkeu Sebut Ada Banyak Insentif

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 17:00 WIB
KINERJA PERINDUSTRIAN

PMI Manufaktur Melambat, Ada Regulasi yang Disebut Tidak Pro-Bisnis

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan