Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali meminta partisipasi pelaku usaha untuk mendukung transformasi di sektor kesehatan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berupaya menyediakan layanan kesehatan yang lebih efisien dan terjangkau. Untuk itu, upaya ini membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri farmasi dan alat kesehatan.

"Pemerintah juga terus memberikan dukungan melalui insentif fiskal untuk mendorong investasi industri pionir dan strategis, termasuk industri farmasi dan alat kesehatan," katanya, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Airlangga menuturkan beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di sektor kesehatan antara lain tax holiday, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

PMK 130/2020 mengatur pemberian tax holiday untuk 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday meliputi industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Lalu, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, serta farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Kemudian, PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Lebih lanjut, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Airlangga menyebut Indonesia mempunyai visi menjadi negara maju pada 2045 dengan fokus utama meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan infrastruktur dan teknologi.

Dia menjelaskan transformasi sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam mendukung pencapaian visi tersebut. Menurutnya, masyarakat yang sehat dan produktif merupakan kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan sosial yang lebih merata.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Melalui program Indonesia Sehat, pemerintah fokus membangun sistem kesehatan yang kuat dan responsif untuk memastikan masyarakat hidup sehat dan panjang umur. Adapun industri layanan kesehatan yang berkembang bakal mendukung layanan yang lebih efisien dan terjangkau.

"Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan berinovasi menciptakan sistem kesehatan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan," ujar Airlangga. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sektor farmasi, menko airlangga, sektor kesehatan, industri kesehatan, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama