Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Pengusaha Gilingan Padi, Fiskus Jelaskan Cara Hitung Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Pengusaha Gilingan Padi, Fiskus Jelaskan Cara Hitung Pajak

Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto: KP2KP Pinrang)

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan cara penghitungan pajak kepada usahawan pemilik penggilingan padi di Kabupaten Pinrang pada 5 Juni 2023.

Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan sosialisasi merupakan salah satu bentuk kepedulian kantor pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk bagi pengusaha yang bergerak di usaha penggilingan padi di Kabupaten Pinrang.

“Kepatuhan pajak masyarakat dapat mendorong ke arah perekonomian yang lebih baik, terutama di sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat luas, salah satunya penggilingan padi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, petugas pajak memberikan materi berupa metode pelaporan SPT Tahunan serta kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak.

Beda Pencatatan dan Pembukuan

Salah satunya ialah mengenai perbedaan antara metode pencatatan dan pembukuan. Menurut Adin, selaku pegawai KP2KP Pinrang, perhitungan pajak pada metode pencatatan dilakukan atas omzet dikalikan tarif pajak 0,5%.

“Sedangkan perhitungan pajak pada metode pembukuan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bersih, yaitu penghasilan kotor yang telah dikurangi beban-beban yang dikeluarkan, dengan tarif pajak pasal 17 atau tarif pajak progresif,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adin juga menjelaskan definisi tarif pajak progresif. Secara sederhana, sambungnya, tarif pajak progresif berarti angka pengali pajak akan makin besar apabila penghasilan yang dimiliki wajib pajak semakin besar.

“Contoh, jika penghasilan bersihnya Rp60 juta maka akan dikenai sebesar 5%. Jika penghasilan bersihnya Rp80 juta maka senilai Rp60 juta pertama akan dikenai tarif 5% dan sisa 20 juta akan dikenai tarif 15%,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Pinrang, sosialisasi pajak, pencatatan, pembukuan, penghitungan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya