Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

A+
A-
3
A+
A-
3
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi aturan pajak terbaru yang diikuti oleh ratusan pedagang emas pada 22 Mei 2023.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menjelaskan pedagang emas perhiasan, pedagang emas batangan, dan/atau pabrikan emas perhiasan diwajibkan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

“Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 48/2023 untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketentuan yang tertulis di dalam aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK No. 48/2023.

Kewajiban menjadi PKP tersebut juga berlaku bagi pedagang dan pabrikan yang menyediakan jasa terkait dengan emas perhiasan.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lebih lanjut, PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.

Pengenaan PPN Besaran Tertentu atas Emas Perhiasan

Bila penyerahan emas perhiasan dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lalu, penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, tarif PPN menjadi 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Terakhir, PPN yang dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebesar 1,1%. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama boyolali, kanwil djp jawa tengah ii, pedagang emas, PKP, emas perhiasan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?