Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

A+
A-
1
A+
A-
1
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat tidak bisa digunakan untuk sementara waktu pada besok, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, penghentian sementara dilakukan untuk meningkatkan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan.

“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon dan live chat, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat untuk sementara dihentikan,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Melalui pengumuman itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kendati kedua saluran tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui 3 saluran lainnya.

Pertama, saluran Tanya Fiska Fisko pada situs web pajak (www.pajak.go.id). Kedua, akun Twitter atau X @kring_pajak. Ketiga, surat elektronik atau email ke [email protected].

Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Pencarian informasi itu biasanya lebih banyak bersamaan dengan momentum pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).

Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kring Pajak, DItjen Pajak, DJP, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya