Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menebitkan aturan main terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur sejumlah hal mulai dari jumlah modal minimal hingga porsi kepemilikan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan beleid ini secara garis besar mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

"Prinsip penyelenggaraan uang elektronik terpenting tidak menimbulkan risiko sistemik. Kita harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Salah satu yang diatur adalah komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non-bank. Di mana paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, semenyara asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

"Ini maksudnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan mendorong peran pelaku domestik, dan sebenarnya kita welcome tapi ayo tumbuh bersama. Saya kira itu fair, jadi mempersilakan dan mengajak tumbuh bersama," terang Onny.

Adapun pihak yang bisa mengajukan izin sebagai penyelenggara berupa entitas perbankan atau lembaga selain bank. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Dalam aturan ini juga mengatur minimum modal yang disetor. Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.

Selain itu, bagi penerbit lembaga selain bank wajib meningkatkan minimum modal setor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float. Jika modal awal Rp3 miliar dengan dana float di antara Rp3-5 miliar, maka jumlah minimum yang disetor sebesar Rp6 miliar. Pakem hitungan dana float itu terus berlanjut dengan penambahan dana sebesar 3% dari dana float.

"Dana float kita atur sesuai best pratices di berbagai negara, dimaksudkan untuk membentuk ekosistem yang sustain dan resilient, untuk perlindungan konsumen dan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna karena modalnya kuat," terangnya. (Amu)

Baca Juga: Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, uang elektronik, bisnis uang elektronik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:45 WIB
KINERJA MONETER

Utang Luar Negeri Indonesia Menyusut Tipis Jadi 405,7 Miliar Dolar AS

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 144 Miliar, Begini Penjelasan BI

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya