Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

A+
A-
3
A+
A-
3
Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Ilustrasi. (denpasarkota.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Dalam beleid itu, ada rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pegenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Penambahan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban,” demikian bunyi pokok materi muatan terkait revisi PP No.40 Tahun 2015 yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2020, seperti dikutip pada Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam Keppres No. 4 Tahun 2020 disebutkan pemrakarsa revisi PP No.40 Tahun 2015 ini adalah Kementerian Keuangan. Revisi peraturan tersebut didasari pada ketentuan yang ada dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini berlaku untuk pertama, kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean. Kedua, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Ketiga, impor barang kena pajak tertentu. Keempat, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan kemudahan perpajakan diberikan salah satunya untuk menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terkait dengan rencana tersebut, DDTCNews meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. Dia mengatakan pembahasan mengenai revisi PP No. 40 Tahun 2015 dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Direktorat Peraturan Perpajakan I saat ini sedang menunggu undangan pembahasan dari BKF," kata Arif.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Untuk diketahui, biaya sambung dan biaya beban adalah biaya-biaya yang biasa dikenakan oleh perusahaan air minum kepada pelanggan selain tarif air minum itu sendiri.

Bila merujuk pada PP No. 40/2015, penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap ataupun yang sudah siap diminum oleh pengusaha. Pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk air minum dalam kemasan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : air bersih, PAM, PPN, fasilitas pajak, UU PPN, Keppres 4/2020, PP 40/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya