Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

A+
A-
4
A+
A-
4
Bidang Usaha yang Tertutup untuk Investasi Tinggal 6 Saja

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis disahkannya daftar prioritas investasi pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 akan meningkatkan kegiatan penanaman modal.

Melalui perpres terbaru ini, hanya 6 bidang usaha pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang telah direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja saja, yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal.

"Pada Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi (DNI) itu ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, sekarang sudah diturunkan menjadi tinggal 6," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi

Adapun 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal antara lain budidaya serta industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Pada Lampiran I Perpres 10/2021, terdapat 245 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Bidang usaha yang tercantum pada lampiran tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas pajak yang ditawarkan pemerintah yakni tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

"Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif," ujar Bahlil.

Baca Juga: 1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Pada Lampiran II Perpres 10/2021, pemerintah mencantumkan 163 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM. Bila dibandingkan dengan Lampiran II Perpres 44/2016, jumlah bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM pada perpres lama tersebut sebanyak 145 bidang usaha.

"Ini penting. Kalau dulu ada yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami dengan Kementerian Koperasi dan UMK akan mengawal penguatan UMKM," ujar Bahlil.

Pada Lampiran III Perpres 10/2021, jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas dari 350 bidang usaha menjadi 46 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dipangkas oleh pemerintah guna meningkatkan persaingan usaha. (kaw)

Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERPRES 10/2021, daftar negatif investasi, DNI, daftar prioritas investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya