Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

A+
A-
3
A+
A-
3
1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan akan ada lebih dari 1.700 bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya terdapat 136 bidang usaha yang kegiatan usahanya dibatasi, yakni 90 bidang usaha yang dialokasikan atau wajib kemitraan dengan koperasi dan UMKM serta 46 bidang usaha yang investasinya harus memenuhi syarat tertentu.

"Bidang usaha yang terbuka mencapai 1.700 bidang usaha dengan rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar adalah untuk UMKM, sedangkan penanam modal asing harus di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Dengan adanya batasan senilai Rp10 miliar tersebut, keterbukaan Indonesia atas aktivitas penanaman modal pada masa mendatang akan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 RPerpres, penanam modal asing ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi senilai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali bila UU mengatur lain.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Namun demikian, pasal tersebut juga memberikan ruang kepada investor asing untuk melakukan investasi di bawah Rp10 miliar bila investasi tersebut mampu mendorong penguatan usaha berbasis teknologi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dirancang sebagai tindak lanjut atas direvisinya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja sekaligus untuk mencabut Perpres No. 44/2016 yang mengatur tentang daftar negatif investasi (DNI).

Dengan adanya UU Cipta Kerja, saat ini hanya terdapat 6 bidang usaha yang sepenuhnya tertutup untuk kegiatan penanaman modal. Keenamnya adalah budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Ada pula pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pada RPerpres tersebut juga terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat mencapai 183 bidang usaha.

Kemudian, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday sebanyak 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha prioritas yang terdaftar dan bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha. (kaw)

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, investor, UU Cipta Kerja, DNI, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Setujui Pembentukan 3 KEK, Termasuk KEK di BSD Tangerang

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi