Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal guna melaksanakan amanat UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bila disahkan, draf tersebut akan menggantikan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang selama ini dikenal sebagai Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam draf tersebut, pemerintah menilai perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka sebagai upaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja melalui penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Ini juga untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah," bunyi bagian pertimbangan draf tersebut yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, dikutip Senin (11/1/2021).

Pada Pasal 2 ayat (1), pemerintah telah menegaskan semua bidang usaha adalah terbuka bagi kegiatan investasi kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup pada Pasal 12 UU No. 25/2007 s.t.d.d. UU No. 11/2020.

Merujuk pasal tersebut, hanya 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lalu, pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pasal 2 ayat (1) juga menyatakan bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain bidang usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan sehingga tidak dapat dikerjasamakan atau dilakukan pihak lain merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada Pasal 3 ayat (1), terdapat 4 jenis bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak tercakup dalam ketiga jenis bidang usaha sebelumnya sehingga dapat dimasuki oleh semua investor.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Suatu bidang usaha dinyatakan sebagai bidang usaha prioritas bila termasuk dalam program atau prioritas strategis nasional, padat modal, padat karya, berteknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor atau substitusi impor, dan/atau bila berorientasi pada penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Pada daftar bidang usaha prioritas yang terlampir dalam draf tersebut, terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat 183 bidang usaha.

Lalu, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday mencapai 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha yang terdaftar sebagai usaha yang bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha prioritas.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM yang dimaksud adalah bidang usaha yang sepenuhnya dialokasikan untuk koperasi dan UMKM atau bidang usaha yang mewajibkan usaha besar untuk bekerja sama dengan koperasi dan UMKM.

Dalam draf perpres tersebut, terdapat 88 bidang usaha yang termasuk dalam kategori bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Lalu, bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang dimaksud adalah bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal dengan beberapa syarat, seperti syarat pembatasan modal asing hingga maksimal 49% atau syarat yang mewajibkan modal dalam negeri sebesar 100%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam lampiran draf perpres tersebut, terdapat 48 bidang usaha yang penanaman modalnya memiliki syarat tertentu. Jumlah tersebut menurun drastis ketimbang Perpres No. 44/2016 yang melampirkan daftar 350 bidang usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daftar negatif investasi DNI, peraturan, UU cipta kerja, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya