Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

A+
A-
0
A+
A-
0
Bingung Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Konsultasi ke Fiskus

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi kepada wajib pajak pada 5 Juni 2023 terkait dengan adanya surat tagihan pajak (STP).

Pegawai dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak mendatangi KP2KP Marisa untuk berkonsultasi perihal adanya surat dari kantor pajak. Dia menjelaskan wajib pajak ternyata bingung untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Wajib pajak tersebut bingung mengapa ada surat dari kantor pajak yang dikirim ke alamat rumahnya. Rupanya, surat tersebut merupakan Surat Tagihan Pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, STP merupakan surat yang digunakan otoritas pajak untuk menagih pajak ataupun sanksi administrasi, baik bunga ataupun denda.

Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT Tahunan

Sapdho menambahkan surat yang diterima wajib pajak turut menjelaskan alasan diterbitkannya STP. Dari surat itu, wajib pajak terkait diketahui ternyata tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sehingga dikenai sanksi senilai Rp100.000.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak bersangkutan akhirnya membayar denda tersebut. Tak ketinggalan, Sapdho juga menguraikan kembali hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Untuk menghindari denda ke depannya, wajib pajak dimohon untuk rutin melakukan pelaporan pajak setiap satu tahun sekali. Pelaporan bisa dimulai dari Januari hingga Maret. Jangan sampai terlambat lagi ya,” imbaunya.

Sapdho juga berharap wajib pajak bisa memahami seluruh kewajiban perpajakannya dan menghindari hal-hal yang dapat membuat wajib pajak mendapatkan surat lagi dari kantor pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp marisa, fiskus, surat tagihan pajak, surat cinta, kantor pajak, pajak, Spt tahunan, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya