Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

(Ilustrasi) Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pemilik mobil mewah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan ada sejumlah mobil mewah berpelat BM yang menunggak pajak. Menurutnya, penagihan itu menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Kami pilah dulu agar tahu berapa banyak mobil mewah di Riau nunggak pajak. Kita pilah sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Herman mengatakan Bapenda tengah melakukan penyisiran daftar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, semua mobil tersebut akan dikelompokkan berdasarkan harga dan kapasitas mesin tertentu.

Pada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, Bapenda akan mencari alamatnya untuk dikirimi surat peringatan.

Selain itu, Bapenda juga berencana mengirim data mobil mewah penunggak pajak kepada Polda Riau. Menurutnya, Bapenda dapat bekerja sama dengan Polda Riau karena kebanyakan mobil mewah tersebut menggunakan nomor cantik.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

"Ini juga bayarnya setiap tahun sesuai pesanan. Kadang kami heran juga, beli mobil mewah pakai nomor cantik bisa, tapi pajak tak bayar," ujarnya, dilansir riau1.com.

Herman berharap strategi itu efektif mendorong pemilik mobil mewah memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan.

Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, penunggak pajak, pajak mobil, sanksi pajak, PKB, pekanbaru, riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB
KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya