Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)

RIAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Pemprov Kepulauan Riau masih belum dapat melaksanakan kegiatan pemungutan pajak alat berat (PAB).

Hal itu dikarenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menerbitkan regulasi yang memerinci nilai jual alat berat (NJAB).

"Nilai jual alat berat dari Kemendagri belum turun. Jadi, targetnya juga belum bisa kami tetapkan," ujar Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sembari menunggu disusunnya peraturan menteri dalam negeri yang memuat ketentuan pemungutan PAB beserta perincian NJAB-nya, lanjut Diky, Bapenda saat ini tengah fokus melakukan pendataan alat berat yang merupakan objek PAB.

Menurut Diky, saat ini ada sekitar 2.000 unit alat berat di Kepulauan Riau yang merupakan objek PAB dan memiliki potensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Adapun alat berat dimaksud antara lain seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, forklift, dan lain-lain.

"Berdasarkan undang-undang, alat berat memang dipungut pajaknya per 1 Januari 2024. Namun, saat ini, kami masih dalam proses pendataan," ujarnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, pemprov berwenang memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

NJAB selaku dasar pengenaan PAB adalah sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. NJAB bakal ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Ketentuan terkait dengan NJAB tersebut diatur dalam permendagri seusai mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun