Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKPM Minta Kemenkeu Revisi Ketentuan dalam PMK 71/2018, Ada Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
BKPM Minta Kemenkeu Revisi Ketentuan dalam PMK 71/2018, Ada Apa?

Ilustrasi. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK 71/2018 terkait dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Meski PMK ini sudah mengakomodasi OSS sebagaimana diatur dalam PP 24/2018, BKPM melihat masih terdapat hambatan dalam kemudahan berusaha, yakni terkait dengan permohonan izin penyelenggara tempat penimbunan berikat (TPB).

“Permohonan izin penyelenggara TPB masih diajukan kepada kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Izin tersebut masuk ke dalam lampiran PP 24/2018 sehingga pemrosesan izin seharusnya melalui sistem OSS," tulis BKPM dalam Rencana Strategis BKPM 2020-2024, dikutip pada Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Pasal 9 dari PMK No. 71/2018, dinyatakan pelaku usaha yang bermaksud menjadi penyelenggara TPB wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil DJBC dan harus mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, dan kriteria lain dalam ketentuan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, atau pusat logistik berikat.

BKPM juga menyoroti masih adanya syarat pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria oleh pelaku usaha yang mengajukan izin penyelenggaran TPB kepada Kanwil DJBC sebagaimana tertuang pada Pasal 10 PMK No. 71/2018.

Pemaparan harus dilakukan oleh direksi atau wakil dari direksi perusahaan. Pemaparan kepada Kanwil DJBC ini dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya atau tiga hari kerja setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu, Kanwil DJBC atas nama menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan," bunyi PMK No. 71/2018 pada pasal 10 ayat 6.

Menurut BKPM dalam Renstra 2020-2024, hal ini bertentangan dengan semangat OSS untuk meminimalisasi, bahkan menghilangkan proses tatap muka antara pemohon dengan pemberi izin. (kaw)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 71/2018, tempat penimbunan berikat, Kemenkeu, DJBC, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:10 WIB
meminimalisir tatap muka kiranya dapat meminimalisir pula adanya pungli atau uang pelicin yang diberikan kepada pemberi izin. selain itu, ini juga dapat meminimalkan ongkos dan kemuadahaan berusaha di Indonesia. jika beranjak dari semangat tersebut, kiranya saran yag diberikan BKPM harus dipertimban ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya