Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Blokir Rekening, KPP Ini Langsung Terima Pelunasan Tunggakan Miliaran

A+
A-
3
A+
A-
3
Blokir Rekening, KPP Ini Langsung Terima Pelunasan Tunggakan Miliaran

Ilustrasi.

BANGGAI, DDTCNews - KPP Pratama Luwuk, Sulawesi Tengah berhasil melakukan pencairan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar. Pelunasan tunggakan tersebut dilakukan oleh salah satu wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan penggalian di Kabupaten Banggai.

Usut punya usut, pencairan dilakukan setelah kantor pajak melakukan langkah penagihan aktif berupa pemblokiran rekening milik wajib pajak.

"Setelah dinyatakan terblokir, saya langsung membuat kode billing agar perusahaan tersebut segera melunasi utang pajaknya," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Luwuk Rusdi dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemblokiran rekening bank, ujar Rusdi, merupakan salah satu tindakan penagihan yang efektif memberikan efek jera kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak. Semua transaksi keuangan baik berupa transaksi masuk atau transaksi keluar seketika itu juga berhenti saat rekening terblokir. Mau tidak mau wajib pajak harus membayar tunggakan pajak agar rekening bisa digunakan kembali.

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya