Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menilai penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah efektif mencegah praktik penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA dikembangkan untuk memperbaiki proses bisnis dan pertukaran data di antara kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan di sektor minerba. Melalui SIMBARA, pengawasan terhadap wajib bayar PNBP kini lebih terintegrasi.

"Sekarang sudah terhubung satu sama lain sehingga dia [SIMBARA] akan jauh lebih bisa melakukan pencegahan terhadap penghindaran PNBP," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Rahayu mengatakan pengawasan terhadap wajib bayar PNBP sebelum ada SIMBARA berjalan secara sporadis. Dalam hal ini, berbagai kementerian/lembaga melaksanakan tugas pengawasan masing-masing sehingga hasilnya juga berbeda.

Misalnya untuk komoditas batu bara, pengawasan kepatuhan membayar PNBP antara lain dilaksanakan Kementerian ESDM, DJA, Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Perhubungan, serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Setelah ada SIMBARA, pengawasan di sektor minerba dapat berjalan secara efektif dari hulu hingga hilir.

"Dengan adanya SIMBARA yang merupakan extra effort pengawasan bersama ini, semua kementerian yang terkait ada di situ dan terhubung satu sama lain sehingga tidak akan bisa kapal yang mengangkut batu bara belum menyetor PNBP," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

SIMBARA dikembangkan sejak 2020 yang kemudian diluncurkan oleh Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan KPK. SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

Inovasi sistem pengawasan minerba ini merupakan sistem yang akan mengumpulkan data/informasi dari hulu ke hilir dari semua sistem yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem masing-masing kementerian/lembaga dan belum terkoneksi. Data hulu sektor minerba di antaranya berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan data hilir merupakan data integrasi yang berasal dari LNSW, DJBC, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (sap)

Baca Juga: WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, SIMBARA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
KINERJA FISKAL

Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya