Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

A+
A-
15
A+
A-
15
Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda senilai Rp647,15 juta terhadap pelaku tindak pidana pajak berinisial S.

S selaku direktur CV RPT ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP.

"Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur III Agus Mulyono, dikutip Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Perlu diketahui, CV RPT adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat serta pemindah (conveyor).

Mulanya, S melalui CV RPT mengerjakan pembuatan conveyor, tray mekanik, rak, dan alat-alat lainnya yang dipesan oleh PT AIO, PT JAI, dan PT IJS. Selaku pengusaha kena pajak (PKP), CV RPT menerbitkan faktur pajak dan lawan transaksi pun mengkreditkan pajak masukan yang tertera pada faktur tersebut.

Belakangan, diketahui bahwa S melalui CV RPT secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya. Tak hanya itu, S melalui CV RPT juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak melaporkan faktur pajak dimaksud dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Tindak pidana ini dilakukan S pada masa pajak Februari 2018, Mei 2018, Agustus 2018, Oktober 2018, Maret 2019, April 2019, Juni 2019, Februari 2020, dan Mei 2020, dan September 2020.

Adapun total kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak yang dilakukan oleh S melalui CV RPT mencapai Rp323,57 juta. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, tindak pidana pajak, PPN, SPT Masa, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra