Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Blusukan ke Pasar, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

A+
A-
1
A+
A-
1
Blusukan ke Pasar, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Pengawasan rokok ilegal oleh DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Bea Cukai berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, menggencarkan pengawasan secara langsung di lapangan melalui unit vertikal DJBC.

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan rokok ilegal. Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.

"Operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal," ujar
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran. Petugas agan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.

Selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para penjual eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.

"Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan, masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia," tambah Encep.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah menjalankan operasi gempur rokok ilegal tahap II. Secara umum, gempur rokok ilegal kali ini terdiri atas 2 mekanisme, yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan.

Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

DJBC mengimbau masyarakat proaktif membantu otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya