Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

A+
A-
1
A+
A-
1
Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan cukai atas penggunaan listrik untuk kegiatan penambangan aset kripto.

Menurut pemerintah AS, penambangan aset kripto telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan konsumsi listrik secara signifikan. Cukai dikenakan agar penambang aset kripto menanggung biaya yang timbul akibat eksternalitas tersebut.

"Cukai atas kegiatan penambangan aset kripto mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak negatif yang mereka timbulkan bagi masyarakat," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, penambangan aset kripto adalah proses validasi transaksi aset kripto. Setiap transaksi dicatat secara kriptografis pada distributed ledger menggunakan komputer berdaya tinggi.

Meski aset kripto adalah aset virtual, listrik yang dibutuhkan untuk memvalidasi tergolong sangat tinggi. "Listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan aset kripto adalah setara dengan listrik yang digunakan untuk penerangan rumah se-AS," tulis White House.

Tak hanya itu, kegiatan penambangan aset kripto juga tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian lokal. Tambang aset kripto tidak mampu menyerap tenaga kerja dan hanya berdampak minim terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam rancangan anggaran 2024, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan cukai secara bertahap sebesar 30% dari biaya listrik yang timbul akibat penambangan aset kripto. Pada tahun pertama, konsumsi listrik untuk penambangan aset kripto diusulkan dikenai cukai sebesar 10%.

Pada tahun kedua, tarif cukai diusulkan naik menjadi 20%. Tarif cukai sebesar 30% rencananya baru akan dikenakan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penambangan kripto, crypto mining, cryptocurrency, aset kripto, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya