Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

A+
A-
0
A+
A-
0
BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sedang berupaya agar BP Tapera mendapatkan perlakukan pajak yang sama dengan dana pensiun demi meningkatkan imbal hasil dana Tapera dan manfaat bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan dengan pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka dana Tapera yang terkumpul akan semakin besar.

Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mendapatkan pembiayaan rumah murah melalui dana Tapera.

Baca Juga: Iuran Dana Pensiun Ditanggung Pemberi Kerja Bebas Pajak Natura

"Kami sedang berpikir untuk mendapatkan pengecualian pajak atas instrumen seperti deposito dan obligasi termasuk sukuk sebagaimana [yang berlaku pada] dana pensiun," ujar Gatut, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh mengatur penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun bisa dikecualikan dari objek PPh.

Adapun yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga: Penghasilan Dana Pensiun yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Meski demikian, Gatut mengatakan rencana untuk mendapatkan pengecualian PPh atas aktivitas investasi masih terkendala akibat konstruksi investasi dan proses investasi dana Tapera yang tergolong rumit.

"Struktur investasinya bersifat fund on fund. Selain itu untuk mendapatkan pengecualian pajak seperti dana pensiun perlu penetapan UU. Jadi masih banyak PR," ujar Gatut.

Ia mengatakan penyusunan kebijakan terkait dengan pengecualian pengenaan pajak ini masih memerlukan waktu. BP Tapera masih bekerja untuk mempersiapkan operasionalisasi BP Tapera terlebih dahulu. "Dalam perjalanannya nanti kami akan coba urus masalah pajak," ujar Gatut.

Baca Juga: Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

Merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan peserta akan terbagi dalam 3 bentuk, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Gatut menerangkan dana pemupukan akan diinvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK), sedangkan dana pemanfaatan dan dana cadangan akan diinvestasikan dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD).

"KIK dana pemupukan akan berinvestasi pada instrumen obligasi/MTN dan deposito, sedangkan KPD pemupukan berinvestasi pada efek dan deposito. Terakhir, KPD dana cadangan akan berinvestasi pada deposito," ujar Gatut. (Bsi)

Baca Juga: Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dana tabungan perumahan, dana tapera, dana pensiun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 September 2018 | 09:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Rabu, 26 September 2018 | 13:58 WIB
INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Dana Pensiun

Senin, 13 Agustus 2018 | 09:16 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dana Pensiun Dikecualikan dalam Pelaporan AEoI

Sabtu, 10 September 2016 | 15:02 WIB
ILLINOIS - AS

Perbaiki Dana Pensiun, Pajak Air Dinaikkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya