Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

A+
A-
32
A+
A-
32
BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 3 jenis data pemicu—yang diturunkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Approweb—yang tidak sepenuhnya valid.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemicu yang dimaksud ialah penyandingan pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).

"Berdasarkan penelitian/analisa yang dilakukan oleh AR dalam penghitungan potensi pajak di KPP sampel, masih ada data pemicu hasil penyandingan data internal DJP yang setelah dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, data pemicu tersebut terindikasi tidak valid," sebut BPK, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Data perbandingan antara biaya gaji vs PPh Pasal 21 sering kali terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, data biaya gaji pada SPT PPh Badan tersebut tidak memerinci biaya gaji pegawai tetap dan tidak tetap.

Akibatnya, selalu ada selisih antara SPT PPh Pasal 21 dan biaya dalam SPT PPh Badan. Ketika account representative (AR) melakukan tindak lanjut atas selisih tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan klarifikasi.

Kemudian, perbandingan antara biaya bunga vs PPh Pasal Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) juga sering terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, SPT PPh Badan tidak memuat rincian biaya bunga yang berasal dari bank dan yang tidak berasal dari bank.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Akibatnya, ketika biaya bunga disandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2), sistem Approweb selalu membaca bahwa biaya tersebut belum dikenakan PPh.

Menurut BPK, masalah tersebut timbul karena Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP belum optimal dalam melakukan evaluasi atas validitas data pemicu.

Oleh karena itu, BPK meminta Direktorat DIP untuk melakukan evaluasi secara berkala atas validitas data pemicu dan melakukan penyandingan data pemicu.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

DJP melalui Komite Kepatuhan juga telah bersepakat untuk menurunkan status data pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) dari data pemicu menjadi data penguji.

Sebagai informasi, Approweb adalah aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, laporan hasil pemeriksaan, kepatuhan, pajak, administrasi, approweb, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi