Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

Laman depan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum mengelola insentif perpajakan secara terpusat.

Dalam laporannya, BPK mencatat DJP tak memiliki fungsi yang mengelola insentif secara terpusat baik pada suatu unit tertentu atau melalui ketentuan tata kelola tertentu.

"Pengelolaan dan proses bisnis tersebar dan melekat pada tugas pokok dan fungsi di beberapa direktorat," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai contoh, peraturan tentang insentif pajak yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tanggung jawab pelaporan atas insentif PEN juga diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Untuk insentif PPh yang tak berkaitan dengan program PEN, penyusunan peraturan dilakukan oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Direktorat Peraturan Perpajakan II. Sementara itu, tak ada direktorat yang bertugas melaporkan insentif PPh non-PEN.

Untuk insentif PPN non-PEN, peraturan juga disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan oleh Direktorat Perpajakan I; Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; kanwil; dan KPP. Tak ada direktorat yang bertugas melakukan pelaporan insentif PPN non-PEN.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Akibatnya, data dan informasi dari DJP mengenai insentif PEN lebih memadai dibandingkan dengan insentif non-PEN.

Informasi mengenai insentif pajak PEN dilengkapi dengan proses perencanaan kebijakan, realisasi, hingga pelaporan dan evaluasinya. Data pelaporan insentif pajak non-PEN tak tersedia karena belum ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan laporan dan pemanfaatan fasilitas pajak non-PEN.

DJP pun mengakui tidak dapat mengungkapkan insentif non-PEN karena data mengenai insentif-insentif tersebut tidak tersedia pada saat laporan keuangan disusun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif pajak baik yang merupakan belanja perpajakan maupun nonbelanja perpajakan.

Untuk diketahui, insentif pajak yang merupakan insentif PEN contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga PPnBM DTP atas mobil baru.

Adapun insentif pajak yang merupakan insentif non-PEN contohnya adalah tax holiday, tax allowance, super tax deduction, insentif pajak di KEK, hingga pembebasan PPN atas BKP strategis. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil pemeriksaan, LHP, BPK, audit, insentif pajak, PEN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?