Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai

A+
A-
33
A+
A-
33
Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai

Ilustrasi. Menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews – Pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.

“Sebelum melakukan perekaman bukti potong, pastikan wajib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu pengaturan,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat.

“Melalui metode ini [key-in], pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

“Sebelum melakukan impor data, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu template impor excel yang failnya sudah disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak,” imbuh otoritas.

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-2/PJ/2024, PER-14/PJ/2013, bukti pemotongan, bupot, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, e-bupot, e-bupot 21/26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya