Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukan untuk Menggugurkan Kewajiban

A+
A-
0
A+
A-
0
Bukan untuk Menggugurkan Kewajiban

Ilustrasi. (caymanfinancialreview.com)

PERINTAH Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan keikutsertaan RI dalam implementasi pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEoI) September 2018 layak diapresiasi.

Dengan perintah tersebut, Indonesia dengan sendirinya kian memperjelas sinyal kebijakan yang dikirimkan, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, terkait dengan posisi dan rencana implementasi agenda kerja sama G20 dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak itu.

Sinyal ke dalam negeri, berarti akan ada perubahan regulasi atau regulasi baru di bidang jasa keuangan dan perpajakan domestik untuk menyesuaikan diri dengan komitmen tersebut. Hal itu berarti, seluruh stakeholder jasa keuangan dan perpajakan harus mempersiapkan diri agar bisa beradaptasi.

Baca Juga: Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Sinyal ke luar negeri, artinya Indonesia, sebagaimana ditegaskan Presiden dalam KTT G20 2016 di Hangzhou, China, tetap berkomitmen penuh untuk bersama-sama masyarakat global melawan praktik persaingan pajak tidak sehat (harmful tax competition) dan memberantas praktik perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

Kedua sinyal tersebut penting dipertegas, karena selain Indonesia telah menyetujui agenda yang kali pertama disepakati pada KTT G20 2013 di St Petersburg, Rusia itu, Indonesia juga turut menekankan agar tenggat implementasi AEoI 2017 dapat terlaksana penuh pada 2018 tanpa pengecualian.

Di luar itu, keikutsertaan Indonesia dalam implementasi AEoI ini juga merupakan bagian dari momentum untuk memperkuat basis data perpajakan, setelah momentum pengampunan pajak berakhir. Jangan pernah dilupakan, penguatan basis data inilah salah satu pilar penting reformasi perpajakan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Oleh sebab itu, persiapan implementasi AeoI ini bukanlah pekerjaan yang bisa dianggap sambil lalu. Perlu segera diidentifikasi, aturan apa saja yang perlu disusun, dan aturan apa saja yang tumpang tindih atau berpotensi tumpang tindih dengan regulasi dalam rangka keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan tadi.

Perlu pula dikaji, bagaimana respons sekaligus kesiapan para stakeholder terkait baik di sektor keuangan maupun perpajakan, maupun masyarakat pengguna jasa keuangan dan pembayar pajak. Jangan sampai eksekusi penerapan AEoI ini kelak menimbulkan gejolak yang kontraproduktif untuk perekonomian secara umum.

Hal-hal seperti ini perlu dikedepankan, karena memang sejarah republik ini dengan terang menunjukkan, bagaimana pemerintah seringkali lemah, lamban, dan gamang dalam melakukan implementasi kebijakan, hingga akhirnya melewatkan momentum-momentum besar yang tidak selalu terulang.

Baca Juga: Membumikan EOI

Itulah sebabnya, perencanaannya harus kuat sejak awal. Implementasi AEoI bukan untuk gaya-gayaan, pencitraan, atau yang lebih rendah dari itu, sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau pemenuhan komitmen sebagai anggota G20. Sebaliknya, kita sangat membutuhkan sistem ini untuk bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

Kita sangat memerlukan basis data pajak yang kuat dan bisa diandalkan, dan untuk itu kita perlu bekerja sama, perlu perbaikan sistem dan orang-orang yang bekerja memastikan, agar penerimaan negara meningkat, hingga uang dari hasil penerimaan itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Itu yang perlu diingat.

Baca Juga: Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran informasi pajak, basis data pajak, AEoI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 September 2022 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:58 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bahas Transparansi Pajak, Pertemuan Kedua Asia Initiative Digelar

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Punya Akses ke Rekening WP & Ada CRM, Pengawasan Bakal Lebih Ketat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya