Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 tersebut, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

"Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Pada tataran implementasi, OECD mencatat sebanyak 65 yurisdiksi telah secara aktif memastikan kepatuhan lembaga keuangan dalam hal menyampaikan data dan informasi keuangan secara akurat. Negara-negara ini mendapatkan rating On Track.

Selanjutnya, terdapat 15 yurisdiksi yang sudah memiliki kerangka hukum guna memastikan kepatuhan lembaga keuangan. Meski demikian, negara-negara tersebut masih harus memperbaiki regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan lembaga keuangan. Negara-negara ini mendapatkan rating Partially Compliant.

Terakhir, terdapat 19 negara yang belum mampu menerapkan AEOI sesuai dengan standar sehingga mendapatkan rating Non-Compliant.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Meski 19 negara tersebut telah mempertukarkan data setiap tahun, mereka belum memiliki kerangka yang dapat digunakan untuk memverifikasi kepatuhan lembaga keuangan dalam menyampaikan data dan informasi keuangan," tulis OECD dalam laporannya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, OECD menyebut keberadaan AEOI sudah berhasil mengubah perilaku wajib pajak perusahaan multinasional.

"Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah menurun sebesar 22%. Penurunan tersebut terkait dengan penerapan standar AEOI," tulis OECD.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selanjutnya, yurisdiksi-yurisdiksi juga mencatatkan tambahan penerimaan senilai EUR114 miliar berupa penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEOI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, G-20, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade