Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan disela-sela meninjau lokasi pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi (Jokowi) membentuk tim nasional yang mempersiapkan dan mempercepat keanggotan Indonesia pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tim tersebut bernama Tim Nasional OECD yang dibentuk oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Tim Nasional OECD mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif," bunyi Pasal 2 huruf a Keppres 17/2024, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Tim tersebut juga bertugas mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi standar dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Tim Nasional OECD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Jokowi sendiri. Adapun anggota pengarah antara lain menko kemaritiman dan investasi, menko PMK, dan menko polhukam.

Selanjutnya, pelaksana dari Tim Nasional OECD terdiri dari menko perekonomian selaku ketua serta menteri keuangan dan menteri luar negeri sebagai wakil ketua.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Pelaksana akan mengoordinasikan langkah persiapan keanggotaan Indonesia dalam OECD serta merumuskan langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dengan kementerian, pemda, swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Tim Nasional OECD melaksanakan tugasnya terhitung sejak Keppres 17/2024 ditetapkan sampai Indonesia resmi diterima menjadi anggota OECD. (sap)

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, keanggotaan OECD, kebijakan pajak, FATF, Jokowi, Keppres 17/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Fokus Insentif Pajak 2025 untuk Dukung Ekonomi

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP