Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

A+
A-
2
A+
A-
2
Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat kuasa merupakan salah satu jenis dokumen bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pengenaan bea meterai itu juga berlaku atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri. Misal, surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk menunjuk seorang advokat/penasihat hukum di Indonesia. Adapun surat kuasa yang dibuat di luar negeri itu terutang bea meterai saat digunakan di Indonesia.

“Bea meterai terutang pada saat: dokumen digunakan di indonesia, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) [dokumen yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa] yang dibuat di luar negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Adapun yang dimaksud dengan ‘saat digunakan di Indonesia’ adalah saat dokumen tersebut dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia.

Misalnya, surat kuasa yang dibuat di luar negeri akan terutang bea meterai saat digunakan di Indonesia sebagai dasar untuk melaksanakan perintah atau mandat sebagaimana tertulis pada surat tersebut.

Pelunasan bea meterai yang terutang atas surat kuasa tersebut bisa dilakukan melalui pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Hal itu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai. Pasal tersebut menyatakan dokumen yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa, yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar bisa dilunasi dengan pemeteraian kemudian. Simak ‘Apa Itu Pemeteraian Kemudian?’.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang. Dalam pelaksanaannya, pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen, baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Dengan demikian, pemeteraian kemudian tersebut bisa dilakukan oleh penerima kuasa sebagai pemegang dokumen. Kewajiban pemeteraian kemudian atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7/2012.

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Merujuk pada rumusan kamar perdata subkamar perdata umum bagian I huruf f SEMA 7/2012, surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh kantor perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat surat kuasa khusus dibuat dan dibubuhi pemeteraian kemudian di kantor pos.

“Surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu kedutaan atau konsulat jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.... Selanjutnya dibubuhi pemeteraian kemudian di kantor pos (naazegelen),” bunyi subkamar perdata umum bagian I huruf f SEMA 7/2012.

Adapun bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah sebesar bea meterai yang terutang ditambah sanksi administrasi 100% dari bea meterai yang terutang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Bea Meterai. (kaw)

Baca Juga: DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, meterai, pemeteraian kemudian, surat kuasa, UU Bea Meterai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Senin, 05 Desember 2022 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS BEA METERAI

Ketentuan Pidana dalam UU Bea Meterai

Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB
BEA METERAI

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama