Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perum Peruri Perbarui Sistem, DJP Revisi Regulasi Meterai Elektronik

A+
A-
4
A+
A-
4
Perum Peruri Perbarui Sistem, DJP Revisi Regulasi Meterai Elektronik

Tampilan depan dokumen PER-2/PJ/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan tentang tata cara pemungutan bea meterai dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik. Ketentuan diperbarui lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2023 yang mengubah PER-26/PJ/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan, disebutkan bahwa Perum Peruri selaku pihak yang ditugasi untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik sedang melakukan penyempurnaan sistem. Akibat adanya penyempurnaan sistem tersebut, pemungut bea meterai perlu melakukan penyesuaian agar dapat terintegrasi dengan sistem meterai elektronik.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai, serta mempersiapkan sistem pemungutan bea meterai yang memadai, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai jangka waktu integrasi sistem meterai elektronik yang telah diatur dalam PER-26/PJ/2021," bunyi bagian pertimbangan dari PER-2/PJ/2023, dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2023, yang dimaksud dengan kegagalan sistem yakni, pertama, ketika sistem meterai elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons terhadap proses pembubuhan meterai elektronik, atau meterai tidak dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik berdasarkan pemberitahuan Perum Peruri.

Kedua, kegagalan sistem meterai elektronik adalah ketika proses integrasi antara sistem yang digunakan pemungut dan sistem meterai elektronik memerlukan penyesuaian penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Dalam hal ini, pemungut bea meterai memiliki waktu selama 6 bulan untuk mengintegrasikan sistemnya dengan sistem meterai elektronik. Bila jangka waktu 6 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemungut bea meterai dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem. Perpanjangan jangka waktu diberikan maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem harus disampaikan secara tertulis sebelum jangka waktu 6 bulan berakhir dan harus dilampiri dengan alasan perpanjangan serta perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi.

Dengan berlakunya PER-2/PJ/2023, pemungut bea meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya PER-2/PJ/2023 dapat menyelesaikan proses integrasi hingga 31 Desember 2023.

PER-2/PJ/2023 telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, meterai elektronik, e-meterai, PER-2/PJ/2023, Perum Peruri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30 WIB
BEA METERAI

Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Jum'at, 25 November 2022 | 16:00 WIB
TIPS METERAI

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

Rabu, 23 November 2022 | 14:10 WIB
BEA METERAI

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Rabu, 23 November 2022 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta