Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

A+
A-
5
A+
A-
5
Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Ilustrasi. (https://e-meterai.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam unggahan tersebut, DJP menjabarkan cara pengembalian kuota e-meterai. Pertama, pengecekan kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui Riwayat Pembubuhan. DJP mengatakan akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan.

“Mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan juga status pembubuhan,” tulis DJP.

Kedua, pengecekan status pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah sukses dilakukan. Namun, apabila status refund maka hal ini yang akan dilaporkan untuk melakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Ketiga, pengambilan tangkapan layar (screenshot). Tangkapan layar dilakukan pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota.

Keempat, permintaan pengembalian kuota. Permintaan dengan melaporkan lewat nomor Whatsapp +62 811 980 9600. Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Dalam pelaporan tersebut, perlu disampaikan data-data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat surat elektronik (email) terdaftar, kendala (dengan penjabaran kendala secara detail), dan jenis akun (personal/enterprise/wholesale).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait,” imbuh DJP.

Kelima, balasan dari petugas. Balasan ini akan berisi informasi penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan. Keenam, pengecekan ulang kuota e-meterai, pengecekan dilakukan dengan login di laman web https://e-meterai.co.id. (Fikri/kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai, meterai elektronik, e-meterai, Peruri, pajak, Ditjen Pajak, DJP, kuota e-meterai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?