Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

PADA 1 Oktober 2021, Ditjen Pajak secara resmi meluncurkan pelayanan baru berupa pembubuhan meterai secara elektronik melalui e-meterai. Layanan ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Keberadaan e-meterai diklaim dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Saat ini, masyarakat dapat memilih untuk menggunakan meterai fisik atau elektronik.

Terkait dengan meterai elektronik, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu dan membelinya melalui e-meterai.co.id. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara daftar akun e-meterai dan membeli meterai elektronik dapat dibaca melalui artikel berikut ini.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Setelah melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sesuai dengan kuota yang dibeli. Namun, tak sedikit masyarakat yang menemui kendala seperti gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik.

Ada kalanya saat gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik, kuota yang telah dibeli turut berkurang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, kuota yang berkurang dapat diminta untuk dikembalikan atau refund.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara refund kuota meterai elektronik? Mula-mula login terlebih dahulu di portal e-meterai. Kemudian, pada pojok kanan atas terdapat nama akun Anda, klik tanda panah ke bawah dan pilih Riwayat Pembubuhan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sistem akan menampilkan riwayat pembubuhan Anda termasuk nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu, status, ketersediaan, dan tindakan.

Periksa bagian status pembubuhan. Jika terdapat status pembubuhan bertulisan “Gagal”, Anda dapat mengulangi pembubuhan tersebut hingga berhasil. Namun, tombol pembubuhan akan hilang dalam kurun waktu 48 jam.

Apabila setelah 48 jam pembubuhan masih gagal, Anda dapat meminta refund atas kuota meterai elektronik yang gagal dibubuhkan tersebut. Caranya, lakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai data pendukung pada status pembubuhan bertulisan “Gagal”.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berikutnya, hubungi layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggunakan layanan aplikasi Whatsapp pada nomor +628119590159.

Petugas helpdesk akan mengarahkan Anda untuk mengisi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat, kendala, dan jenis akun.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan memandu dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait. Selanjutnya, petugas helpdesk akan memberitahukan kembali jika penyesuaian kuota sudah berhasil dilakukan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Silakan periksa kembali kuota meterai elektronik atau Anda dapat mengunjungi menu Riwayat Pembubuhan. Status pembubuhan yang bertulisan “Gagal” akan berubah menjadi “Refund”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips meterai, meterai, tips, Ditjen pajak, DJP, e-meterai, refund, meterai elektronik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?