Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

A+
A-
1
A+
A-
1
UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Tampilan awal salinan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan meterai.

Pasal 382 KUHP menyebut setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

"Yang dimaksud dengan meterai adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 382 KUHP, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat melindungi meterai yang dikeluarkan pemerintah dari praktik pemalsuan. Pemalsuan meterai akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara.

Pada Pasal 383 KUHP, turut diatur pula tentang penggunaan meterai bekas. Setiap orang yang menghilangkan tanda yang menandakan meterai tidak dapat dipakai lagi dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda kategori IV senilai Rp200 juta.

Lebih lanjut, pada Pasal 389 KUHP, turut diatur pula tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan meterai palsu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau memasukkan materai palsu ke Indonesia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

Untuk diketahui, KUHP telah diundangkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2023. Meski demikian, undang-undang ini baru mulai berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya, KUHP baru berlaku pada 2026. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 1/2023, KUHP, tindak pidana, pemalsuan meterai, hukum pidana, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya